Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.
Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Sumber : Kompas.com